Fiqih
Secara bahasa, fiqh bermakna faham. Menurut istilah, Imam Syafii memberikan definisi yang komprehensif, “Al ‘ilmu bi al ahkaam al syar’iyyah al ‘amaliyyah al muktasabah min adillatiha al tafshiliyyah”
Yakni mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci. ‘al ilm’ pada definisi ini bermakna pengetahuan secara mutlak yang didapatkan secara yakin atau dzanni. Karena hukum yang terkait dengan amaliyah ditetapkan dengan dalil yang bersifat qath’I atau pun dzanni.
Al ahkam bermakna tuntutan Allah sebagai pembuat hukum, atau khitab Allah yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa kewajiban, sunnah, larangan, makruh atau mubah. Menurut ahli fiqh, yang dimaksud dengan khitab Allah adalah seperti kewajiban shalat, haramnya membunuh, mubah-nya makan dan lainnya.
Al syar’iyyah adalah hukum yang diambil dari syara’. Dengan demikian, terdapat pengecualian terhadap hukum-hukum yang bersifat hissiyah, seperti matahari bersinar, atau hukum-hukum eksakta, seperti dua ditambah 2 ada empat, atau hukum-hukum bahasa, seperti fa’il hukumnya marfu’ dan sebagainya.
Al ‘amaliyyah maksudnya yang berhubungan dengan amaliyah (aktifitas), baik aktifitas hati seperti niat, atau aktifitas lainnya, seperti membaca al Qur’an, shalat, jual beli dan lainnya. Batasan ini menafikan hukum-hukum yang bersifah I’tiqadi (aqidah), seperti mengetahui bahwa Tuhan itu esa, dan sejenisnya. Al muktasab artinya yang dihasilkan dari prosesi ijtihad ulama, dengan demikian, dikecualikan ilmu Allah, malaikat Allah, ilmu Rasul yang didapatkan dari wahyu. Al adillah al tafshiliyyah adalah dalil-dalil yang terdapat dalam al Qur’an, hadits, ijma’ atau pun qiyas.
Obyek pembahasan fiqh adalah tindakan orang-orang mukallaf, atau segala sesuatu yang terkait dengan aktifitas orang mukallaf. Adakalanya berupa tindakan, seperti melakukan shalat, atau meninggalkan sesuatu, seperti mencuri, atau juga memilih, seperti makan atau minum. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah orang-orang baligh yang berakal, dimana segala aktifitas mereka terkait dengan hukum-hukum syara’ (Zuhaili, 1989, I, hal. 15-17).
Ruang Lingkup Fiqh
Ruang lingkup pembahasan fiqh sangat luas sekali, ia mencakup pembahasan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan diri pribadinya, atau manusia dengan masyarakat sekitar. Ilmu fiqh mencakup pembahasan tentang kehidupan dunia hingga akhirat, urusan agama atau pun negara serta sebagai peta kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
Untuk tujuan tersebut, hukum-hukum fiqh sangat terkait dengan segala aktifitas yang dilakukan oleh seorang mukallaf, baik berupa ucapan, tindakan, akad, atau transaksi lainnya. Secara garis besar dapat dikategorikan menjadi;
Hukum Ibadah (fiqh ibadah) yang meliputi; tata cara bersuci,§ shalat, puasa, haji, zakat, nadzar, sumpah, dan aktifitas sejenis terkait dengan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar